PENGARUH PEMAHAMAN TENTANG TARIF PAJAK, SANKSI PAJAK, DAN KEADILAN PAJAK TERHADAP PERSEPSI MAHASISWA MENGENAI PENGGELAPAN PAJAK (Studi Kasus Mahasiswa Akuntansi Universitas Potensi Utama Medan)
DOI:
https://doi.org/10.54593/awl.v5i1.323Kata Kunci:
Pemahaman Tentang Tarif Pajak, Sanksi Pajak, dan Keadilan PajakAbstrak
Tujuan dari studi kasus ini adalah untuk menguji dan menganalisis bagaimana Pengaruh Pemahaman Tentang Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Dan Keadilan Pajak Terhadap Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Pajak (Studi Kasus Mahasiswa Akuntansi Universitas Potensi Utama Medan). Data penelitian menggunakan data primer yang diambil dari 125 kuisioner yang dibagikan kepada mahasiswa Akuntansi angkatan 2019 – 2020 dan data sekunder berasal dari jurnal dan penelitian sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode purpose sample dan menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif. Pengolahan data menggunakan SPSS V.26. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda. Studi ini menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa tentang tarif pajak, dan sanksi pajak tidak mempengaruhi persepsi mahasiswa tentang penggelapan pajak, namun keadilan pajak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak
Referensi
Anggrahini, F., Harimurti, F., & Astuti, D. S. P. (2020). faktor yang mempengaruhi Persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak. Akuntansi Dan Sistem Teknologi Informasi, 16(1), 74–88.
Annisa Aulia Rahma, Sari, S. N., & Ka, V. S. Den. (2020). Pengaruh Pemahaman Perpajakkan Tentang Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Perpajakkan. Jurnal Pabean, 2(2), 279–295.Bimo,
Walgito. (2010). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta : C.V Andi
Fitria, K.I.,&Wahyudi, D. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan tentang tarif pajak, sanksi pajak, dan keadilan pajak terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak 1,2,. 14(1), 35–49.
Ghozali, I., 2018.Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25.
Edisi ke -9. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.2022. “Sudah Efektifkah PPN 11 persen ?”. Diakses 26 Oktober 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl- manado/bacaartikel/15047/SudahEfektifkahPPN11Persen.html.
Supingah,Iping.2022. “PPN Naik, Ini Respon Masyarakat”. surabaya.net.https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2022/ppn-naik-ini- respon-masyarakat/.
Sinaga,Deddy.2018. “Prinsip Keadilan dalam Pajak yang Kamu Bayar”. Diakses pada tanggal 26 Oktober 2022. CNN Indonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20180103102855-445-266283/prinsip- keadilan-dalam-pajak-yang-kamu-bayar.
Sari,Amelia.2023. “Jalan Rusak di lampung Jadi Keluhan Puluhan Tahun,Pengamat : Biaya Tinggi untuk Operasional Pejabat”. Tempo.co https://bisnis.tempo.co/read/1721429/jalanrusakdilampungjadikeluhanpuluhantah unpengamatbiayatinggiuntukoperasionalpejabat?page_num=2.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmmv9l48zg0o. Diakses pada tanggal 26
Oktober 2022.
https://www.pajakku.com/read/61dbdaf41c72eb1eee0cbc5b/Tarif-Pajak-yang- Naik-Di-Tahun-2022. Diakses pada tanggal 26 Oktober 2022.
Jannah, I.N. 2017. Pengaruh Dimensi Konsekuensi Religiusitas Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Dalam Perpajakan (Studi Pada KPP Pratama Kabupaten Boyolali). Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
Jayate, R.P.S.E. 2017. Pengaruh Pengetahuan Tentang Pajak, Sanksi Pajak, dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016. Skripsi.
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta
Lahengko, A. M. (2021). Analisis Faktor-Faktor Persepsi Mahasiswa Mengenai Etika Atas Penggelapan Pajak (Studi Pada Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(2), 506–515.
Laporan kinerja DJP 2021, https://pajak.go.id/id/laporan-kinerja-djp-tahun-202.
Diaksespada tanggal 24 oktober 2022
Lubis,N.I.,Lubis,C.W., & Susilawaty,T.E. (2021).Persepsi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Konsep Home Industry Sebagai Pemula UMKM.PUBLIDIMAS (Publikasi Pengabdian Masyarakat).1(1), 100-105
Maghfiroh,D.,Diana,F.2016.Persepsi Wajib Pajak Mengenai Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak (Survey Terhadap UMKM di Bekasi) Vol.7 (1): 39 – 55
Mardiasmo.2016.Sistem Perpajkan Edisi Revisi,Penerbit Andi.Yogyakarta.
Masayu Rosyidah, S. T. M. T., & Rafiqa Fijra, S. T. M. S. (2021). Metode Penelitian. Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=61k-EAAAQBAJ
Pratama, Wibi Pangestu.2022 “ Penggelapan Pajak Transaksi BBM, DJP : Kerugian Negara Rp. 24,4 Miliar “.
Resmi, Siti, 2014. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 8. Jakarta : Salemba Empat.
Stephen P, Robbins, 1996.Perilaku Organisasi, Konsep, Kontroversi dan Aplikasi.Alih Bhasa : Hadyana Pujaatmaka. Edisi Keenam. Penerbit : PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Santana, R., Tanno, A., & Misra, F. (2020). Pengaruh Keadilan, Sanksi Pajak Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Penggelapan Pajak. Jurnal Benefita, 5(1), 113.
https://doi.org/10.22216/jbe.v5i1.4939
Siahaan, Marihot Pahala, 2010. Hukum Pajak Elementer. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sofha, D., dan Utomo, S. D. 2018. Keterkaitan Religiusitas, Gender , LoM dan Persepsi Etika Penggelapan Pajak. P-ISSN: 2086-3748 Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan (JIMAT), 9(2), 43–61.)
Siti Kurnia Rahayu,2017,Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung :
Rekayasa Sains
Susilawati, Eva, Masyitah, E. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak , Sanksi Pajak dan Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi ( Studi Kasus Pada ASN di Dinas Kebudayaan Kota Medan ). 1(2), 473–486.
Tommy.2022 “ Tarif Pajak yang Naik Di Tahun 2022”
Valentia, T., & Susanty, M. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Terhadap Tindakan Penggelapan Pajak. E-Jurnal Akuntansi TSM, 1(4), 335–348. http://jurnaltsm.id/index.php/EJATSM/article/download/1233/678
W. Meiranto, "pengaruh sanksi perpajakan, pelayanan fiskus,pengetahuan dan pemahaman perpajakan, kesadaran perpajakan, terhadap kepatuhan wajib pajak. Diponegoro journal of accounting, vol.6, no.3, pp.136 - 148, Nov.2017.
Wijayanti, Rahayu. (2015). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan pada Pemerintah dan Hukum terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Wajib Pajak Peran Profesi Akuntansi. Vol (16). 306-327
Yunira, H., & Izzah, N. (2023). Sosialisasi PPh 21 Kepada Siswa / Siswi SMA Kelas XII SMA Swasta Mulia Medan. 2(2), 318–327.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nila Fadhilah, Nurul Izzah Lubis
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
<p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license"><img style="border-width: 0;" src="https://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License" /></a><br /><strong>JURNAL WIDYA (awl)</strong> This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p>