ANALISIS PENINGKATAN IMPLEMENTASI PERENCANAAN PAJAK PADA PT. CINEMAXX GLOBAL PASIFIK (CABANG LIPPO PLAZA MEDAN)

Penulis

  • Cindy Fortunella Tarigan Universitas Potensi Utama Medan
  • Ratih Anggraini Siregar Universitas Potensi Utama Medan

DOI:

https://doi.org/10.54593/awl.v5i2.368

Kata Kunci:

Implementasi Perencanaan Pajak

Abstrak

Tujuan dari peneitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perencanaan pajak
PT. Cinemaxx Global Pasifik dan bagaimana kendala dan Upaya yang dilakukan PT. Cinemaxx Global
Pasifik dalam implementasi perencanaan pajak. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah tekhnik dokumentasi dan wawancara. Pada Penelitian ini tekhnis analisis data yang
digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian kualitatif ini menunjukkan tingkat impelementasi
perencanaan pajak mengalami fluktuasi dari tahun 2021 s/d 2023. implementasi perencanaan pajak pada
perusahaan PT. Cinemax Global Pasifik. PT. Cinemax Global Pasifik belum memenuhi semua
perencanaan pajaknya dalam implementasi perencanaan pajak meski sudah memenuhi peraturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam data yang disajikan perusahaan juga telah membayar pajak
dengan sesuai undang-undang yang berlaku. Akan tetapi ada hal yang belum dioptimalkan oleh
perusahaan untuk lebih melakukan penghematan pajak dengan memanfaatkan implementasi
perencanaan pajak

Referensi

Ahmad, F. P., Fatimah, H., & Hasyim, N. (2019). Analisis Perencanaan Pajak Sebagai Upaya

Meminimalkan Beban Pajak Dan Meningkatkan Kinerja Perusahaan Pada PT. XYZ. Account, 6(2).

Chairil Anwar Pohan. (2014). manajemen perpajakan?: strategi perencanaan pajak dan bisnis.

Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Chairil Anwar Pohan. (2018). Optimizing Corporate Tax Management. Jakarta:Bumi Aksara.

Dinarus, M. R. A. (2017). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Atas

Kersejahteraaan Karyaawan Dalam Mengoptimalisasi KewajibanPajak (Studi Pada PT. Moor

Sukses Internasional). 1, 1–23.

Dudi Iskandar. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Pati: Maghza Pustaka.

Haeruddin, Ibrahim, Ahmad Dahlan, H. J. (2022). TAX ACCOUNTINGAKUNTANSI

PERPAJAKAN Berbasis SAK dan UU serta Peraturan Perpajakan terbaru. Solok: Mitra Cendekia

Media.

Hafsah, H., dan Ramadhani, F. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan PajakAtas Biaya

Kesejahteraan Karyawan. Liabilities (Jurnal PendidikanAkuntansi), 3(3), 146–157.

Sahusilawane, Rika Lidyah, Eliya Isfaatun, Thorman Lumbanraja, R. N. (2023). Perpajakan.

Batam: Cendikia Mulia Mandiri.

Ihyaul Ulum. (2017). Intellectual Capital: Model Pengukuran, FrameworkPengungkapan, dan

Kinerja Organisasi. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Ika Saefi, F. R., Kesuma, A. I., Kesuma, A. I., Lahaya, I. A., & Lahaya, I. A.(2018). Implementasi

tax planning dalam upaya peningkatan kinerjaperusahaan. Kinerja, 14(2), 70.

Juli Ratnawati dan Retno Indah Hernawati. (2016). Dasar Dasar Perpajakan.Yogyakarta:

Deepublish.

Virginia, Rida Ristiyana, K. I. (2022). Pengantar Perpajakan. Padang Global Eksekutif Teknologi.

Mujiyati & M. Abdul Aris. (2021). Seluk Beluk Perpajakan Indonesia: MenujuUU Cipta Kerja.

Sukoharjo: Muhammadiyah University Press.

Rahmat, A., dan Zaini, J. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam

Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan pada PT DCM Tahun 2017. Jurnal Pajak

Vokasi (JUPASI), 1(2), 112–118.

Salim, A., dan Haeruddin. (2019). Dasar-Dasar Perpajakan (Berdasarkan UU &Peraturan

Perpajakan Indonesia). Palu: Mitra Edukasi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-10-30